Inilah 12 Instruksi Presiden Terkait Kasus Gayus

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui adanya lubang pada penegakan hukum di Indonesia, satu di antaranya kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Lantaran itu, Kepala Negara mengeluarkan 12 instruksi untuk memperbaiki lubang hukum.

Presiden menyatakan instruksi itu saat menggelar sidang kabinet terbatas di Istana Presiden, Jakarta, Senin (17/1). Sidang dihadiri lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan. Sejumlah menteri pun hadir seperti Menteri Keuangan dan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia.


Adapun 12 instruksi Presiden itu yakni:
1. Polri, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempercepat penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan.

2. Tingkatkan sinergi antara penegak hukum dengan melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Libatkan pula Komisi Pemberantasan korupsi untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum ditangani Polri.

3. Lakukan audit kinerja dan keuangan sejumlah lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus. Di antaranya Polri, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan serupa pun diberlakukan pada lembaga penegak hukum yang tidak berada di bawah kendali Presiden.

4. Lakukan penegakan hukum dengan adil dan tanpa pandang bulu, termasuk 149 perusahaan yang disebut-sebut terkait skandal pajak. Jika ada bukti awal yang cukup, lakukan pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan tersebut.

5. Lakukan metode pembuktian terbalik untuk efektivitas penegakan hukum. Metode itu harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

6. Amankan dan kembalikan uang serta aset-aset negara, termasuk perampasan uang dari hasil korupsi Gayus Tambunan.

7. Lakukan tindakan administrasi dan disiplin bagi pejabat yang jelas bersalah serta melakukan penyimpangan hukum. Beberapa tindakan di antaranya mutasi dan pencopotan pejabat negara. Presiden memberi tenggang waktu paling lambat sepekan ke depan.

8. Lakukan penataan ulang pada lembaga yang memiliki pejabat menyimpang. Sehingga, lembaga itu bersih dari penyimpangan serupa di masa mendatang. Tindakan itu paling lama sebulan ke depan.

9. Lembaga pemerintah diwajibkan melakukan peninjauan dan perbaikan serius terhadap sistem kerja serta aturan yang berpotensi memiliki lubang hukum.

10. Perkembangan kasus Gayus Tambunan dan instruksi Presiden ini wajib dilaporkan kepada Kepala Negara setiap dua pekan.

11. Perkembangan kasus Gayus pun harus transparan dan disampaikan pada masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat mengikuti kinerja penegak hukum dan unsur pemerintah terkait.

12. Presiden menugaskan Wakil Presiden Boediono memantau dan menilai pelaksanaan ke-12 instruksi itu. Tugas Wapres itu dibantu Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.(***)

sumber: metrotvnews.com

sponsored

0 comments:

Post a Comment