Pengakuan demi pengakuan yang menghebohkan telah ia lontarkan. Kendati demikian, tak kunjung ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai bekerja sama dengannya. Inilah pengakuan-pengakuan gayus yang menghebohkan itu:
Gayus mengaku mengalirkan dana USD 100 ribu untuk menyuap jaksa.
Gayus mengaku pergi ke Bali dalam masa penahanan di rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Gayus mengaku menyuap sembilan oknum Rutan Markas Komando (Mako) Brimob, salah satu di antaranya Kepala Rutan, Komisaris IS.
Gayus mengaku menangani penggelapan pajak 144 perusahaan, termasuk perusahaan milik bakrie. Ia juga mengaku mendapatkan uang dari perusahaan-perusahaan itu secara tunai dan transfer.
Gayus mengaku pernah mengurusi masalah perpajakan tiga perusahaan Bakrie Group dan mendapat USD 3 juta.
Gayus mengaku memberi USD 40.000 kepada Hakim Muhtadi Asnun.
Gayus mengaku telah mengeluarkan dana senilai Rp 5 miliar untuk sindikasi di Kepolisian, kejaksaan, hakim, dan kuasa hukum
Gayus mengaku Rp 35 miliar yang diblokir berasal dari penggelapan pajak perusahaan PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resources, dan PT Arutmin
Gayus mengaku tidak hanya memiliki tiga safety box, tapi sembilan safety box pada tiga bank berbeda, salah satunya senilai Rp 74 miliar.
Gayus mengaku membeli rencana tuntutan (rentut) kasus seharga Rp 500 juta kepada Haposan Hutagalung. Dari penyidikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), surat berkategori tinggi itu didapat dari ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga.
Gayus mengaku pergi ke Makau pada 24-26 September 2010 dan ke Singapura dan Kuala Lumpur, Malaysia, pada 30 September 2010
sponsored
0 comments:
Post a Comment